Belajar Islam

Cahaya di Atas Cahaya


Hadits Al Arba’in An Nawawiyyah (8): Perintah memerangi manusia yang tidak shalat dan tidak mengeluarkan zakat

Setelah Rasulullah صلي الله عليه وسلم wafat di tahun 10 H tepatnya sebelas hari setelah melaksanakan Haji Wada maka urusan jihad tersebut diteruskan oleh Abu Bakar رضي الله عنه dengan memerangi orang-orang yang murtad dan enggan membayar zakat. Syaikhul Islam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa setelah Abu Bakar memerangi orang-orang murtad dan enggan membayar zakat lalu dia mempersiapkan pasukannya untuk menuju Romawi para penyembah salib dan Parsia para penyembah api.

Wajibnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat bagi umat Islam terdapat dalam hadits Al Arba’in An Nawawiyyah yang berisi tentang “Perintah memerangi manusia yang tidak shalat dan tidak mengeluarkan zakat”.

Al Arba’in An Nawawiyyah yang berisi tentang

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

Dari Ibnu Umar رضي الله عنه sesungguhnya Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah سبحانه وتعالى.  [HR. Bukhori dan Muslim]

Catatan:

Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq رضي الله عنه, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khaththab رضي الله عنه menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)”. Maka berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Kandungan Hadist :

  1. Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
  2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
  3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
  4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
  5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
  6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
  7. Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu
    yang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.

 

Referensi bacaan:

  • Hadits Arba’in Nawawiyyah, Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Penerjemah Abdullah Haidhir, Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, IslamHouse.com